Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di ruang sidang dewas KPK. Ia diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Jakarta, aktual.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meninta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi tiket kegiatan MotoGp yang diduga diterima oleh Mantan Ketua KPK, Lili Pintauli.

“ICW mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima saudari Lili,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/7).

Ia melanjutkan bahwa delik dalam UU Tipikor bukan aduan, Aparat penegak hukum juga bisa mengusutnya tanpa ada aduan ataupun laporan masyarakat.

“Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam undang-undang tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat,” tutur Kurnia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah