Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, eksepsi tersebut terkait okjek permohonan praperadilan bukan kewenangan hakim praperadilan. Permohonan praperadilan tersebut di anggap prematur.
“Petitum permohonan praperadilan tidak dan saling bertentangan satu dengan lainnya. Maka eksepsi termohon ditolak seluruhnya,” ujar hakim Sarpin dalam putusan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dikatakan Sarpin, terkait objek praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP praperadilan, pengadilan hanya berwenang menyidangkan. Menurutnya, sah tidaknya penangkapan, penahanan oleh tersangka atau sah tidaknya penghentian penyidikan dan penggantian kerugian oleh tersangka tidak diatur.
Sarpin beralasan, berdasar UU Kehakiman tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Melainkan wajib memeriksa dan mengadili pasal 10 ayat (1) UU Kehakiman.
Larangan menolak dan memeriksa dibarengi oleh untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang beradilan yang hidup dalam masyarakat.
Begitu juga pentapan tersangka yang didasarkan dugaan pidana dalam rentang 2003-2006 tidak relevan. Dengan alasan tersebut malahirkan kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang semula tidak menjadi ada.
Kewenangan hakim tersebut digunakan dengan metode penemuan hukum atau refinding yang dikaji ilmiah harus dipertangungjwabkan. Sementara hukum tidak jelas menjadi jelas dengan menggunakan interpretasi.
Sarpin menyatakan, objek sah tidaknya tersangka masuk praperadilan harus diputus oleh hakim.
“Tindakan penyidikan dan penuntut umum belum diatur pasal 77 KUHAP ditetapkan jadi objek praperadilan. Yang memeriksa adalah lembaga praperadilan. Terkait kasus Budi Gunawan rangkaian penyidik yang menguji adalah lembaga praperadilan,” kata Sarpin.
Begitu juga permohonan yag dinilai prematur juga ditolak. Alasan hakim menyebutkan jika penyidikan dan penuntutan merupakan upaya paksa karena telah  proyustisia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby