Jakarta, Aktual.co — Guna mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan dua aturan baru yang berupa Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen). Dengan begitu, PLN tidak perlu meminta restu kepada Pemerintah dalam menetapkan harga yang dijual oleh pembangkit listrik swasta atau yang dikenal dengan Independent Power Producer (IPP).
Menanggapi hal itu, anggota komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan bahwa dirinya bisa memaklumi kebijakan Pemerintah tersebut, mengingat minimnya kapasitas listrik nasional.
“Begini, kita sadari banyak pemadaman listrik dimana-mana karena kapasitas listrik kita jauh dari kebutuhan. Setelah kita merdeka, sampai saat ini masih ada 20-35 persen rumah tangga yang belum teraliri listrik. Maka saya pribadi mendukung penuh pembangunan listrik 35 ribu megawatt dan dapat memaklumi pemberian keleluasaan kepada PLN itu,” kata Kurtubi saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Senin (16/2).
Kendati demikian, Kurtubi menegaskan, hal itu harus dibarengi dengan monitoring yang ketat dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan suatu permasalahan baik KKN ataupun Conflict of Interest.
“Dengan catatan, harus kontrol yang ketat dan dilakukan dengan transparan. Untuk investor atau siapapun yang akan membangun PLTU mulut tambang, yang jelas menghemat ongkos angkut batubara, itu tidak bisa melalui tender. Harus ditunjuk langsung perusahaan tambang batu baranya,” ujarnya.
Perlu diketahui juga, dalam Kepmen dan Permen tersebut juga memudahkan PLN dalam melakukan penunjukan langsung jika ternyata proses tender yang dilakukan tidak bisa menghasilkan pemenang yang qualified untuk menggarap megaproyek listrik ini. Keleluasaan penunjukan langsung juga termasuk pada proses pengadaan barang bagi pembangkit listrik.
Kedua aturan yang dimaksud adalah, pertama Kepmen Nomor 74K/21/MEM/2015 tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2015-2024. Serta Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentanf prosedur pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu bara, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PLN melalui penunjukan langsung.
“Jangan sampai juga langkah ini justru menjadi langkah yang inefisiensi juga. Kita sambut baik kebijakan itu, tapi harus dijanjikan masyarakat kita bisa menikmati listrik secara adil. Tidak ada lagi pemadaman secara mendadak dan bergilir,” sebutnya.
“Maka dari itu, Kontrol dari DPR dan LSM juga menjadi penting dan harus lebih ketat, sehingga kita tidak dibohongi lagi. Jika perlu tenaga nuklir juga dikembangkan. Kalau soal potensi KKN tentu ada, tapi kita sambut baik kebijakan tersebut dan kita awasi dengan ketat agar KKN itu tidak terjadi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















