Yogyakarta, Aktual.com – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengeluarkan guguran lava sebanyak 43 kali selama sepekan terakhir.
“Guguran lava teramati sebanyak 43 kali ke arah barat daya dominan ke Sungai Bebeng, dengan jarak luncur maksimal 2.000 meter,” kata Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Minggu (17/7).
Ia menyebutkan berdasarkan analisis morfologi dari Stasiun Kamera Deles5, Tunggularum, Ngepos, dan Babadan tidak teramati perubahan ketinggian dan morfologi, baik kubah barat daya maupun kubah tengah.
“Berdasarkan analisis foto volume kubah lava barat daya terhitung sebesar 1.645.000 meter kubik dan kubah tengah sebesar 2.582.000 meter kubik,” ujar dia.
Intensitas kegempaan Merapi selama sepekan terakhir, menurut dia, terhitung masih cukup tinggi.
Deformasi Gunung Merapi yang dipantau dengan menggunakan EDM juga masih menunjukkan laju pemendekan jarak 0,2 cm per hari.
Pada pekan ini terjadi hujan di Pos Pengamatan Gunung Merapi dengan intensitas curah hujan sebesar 36 mm per jam selama 10 menit di Pos Kaliurang pada 13 Juli 2022.
“Tidak dilaporkan terjadi banjir lahar dingin maupun penambahan aliran di sungai-sungai yang berhulu Gunung Merapi,” jelas Agus.
Hingga kini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.
Guguran lava dan awan panas dari Gunung Merapi bisa berdampak ke area dalam sektor selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong (sejauh maksimal lima km) serta Sungai Bedog, Krasak, Bebeng (sejauh maksimal tujuh km).
Selain itu, guguran lava dan awan panas dari Gunung Merapi bisa berdampak ke area di sektor tenggara yang meliputi Sungai Woro (sejauh maksimal tiga km) dan Sungai Gendol (sejauh lima km).
“Apabila gunung api itu mengalami letusan eksplosif, lontaran material vulkaniknya dapat menjangkau daerah dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid