Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance akan mengajukan banding karena eksepsi atau nota keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pada dasarnya kita sangat menghargai pendapat majelis hakim, tapi kita tidak sependapat dalam hal ini (ekspesi ditolak),” kata Kuasa Hukum Yance, Ian Iskandar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/2).
Dia menuturkan, sesuai dengan hukum acara, pihaknya diberikan satu minggu menyatakan perlawanan atas putusan sela hakim yang menyatakan menolak eksepsi.
“Baru setelah itu mengajukan adminitrasinya ke Pengadilan Tinggi jabar Intinya kami akan melakukan perlawanan atau banding atas putusan sela ini,” kata dia.
Dia pun masih bersikukuh bahwa dakwaan jaksa penuntut umum untuk kliennya keliru, sangat dipaksakan dan salah kaprah. “Pokoknya kami tetap menyatakan dakwaan jaksa keliru, sangat dipaksakan, salah kaprah,” kata dia.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Yance menilai perkara hukum kliennya bukan pidana namun lebih bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung bukan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















