Jakarta, Aktual.co — Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan kasus pra-peradilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK didasarkan dua alat bukti yaitu Laporan hasil Analisa PPATK terkait rekening Budi Gunawan dan Laporan masyarakat.
“Kedua alat bukti itu dinilai kurang dan telah menyalahi aturan KUHP pada Pasal 184 ayat (1) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ujar Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, Rahman Tiro di Jakarta, Minggu (15/2).
Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah guna menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sedangkan LHA PPATK terkait dana yang dimiliki dalam rekening BG yang dijadikan alat bukti menurut Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013. Namun kasus dicuatkan saat Komjen BG akan dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2015 lalu.
“Sangat jelas KPK telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap BG dengan menetapkan BG sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang tidak sah. Penetapan BG jelas didasari ketidaksukaan terhadap BG dan menghambat karir seseorang,” jelasnya.
Menurutnya, sudah bukan rahasia umum KPK sering dijadikan alat kepentingan politik seseorang dan partai tertentu untuk menghajar lawan politiknya serta dijadikan objek bisnis oleh oknum oknum komisioner KPK untuk menentukan sesorang dijadikan tersangka sebab banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat yang jelas jelas korupsi tidak ditindak lanjuti KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















