Pelalawan, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) pada tahun 2020 lalu. PT TUM rupanya tidak memperdulikan permintaan Pemkab Pelalawan untuk menghentikan seluruh aktivitas di areal bekas IUP-B yang mereka kelola di Kecamatan Kuala Kampar.
H. Abdullah anggota DPRD Pelalawan meminta SatPol PP Pengkab Pelalawan agar turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan PT. TUM. Menurutnya PT ini sudah tidak memperdulikan surat pencabutan IUP-B yang sudah di keluarkan oleh Bupati Pelalawan.
“Saya minta kepada SatPol PP agar segera turun kelapangan untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan PT TUM. Agar kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa aturan yang ada benar-benar kita kerjakan,” ujar Abdullah.
Pencabutan perizinan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Pencabutan ini dikarenakan PT TUM tidak mengolah lahan yang izinnya telah didapat selama tujuh tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare.
Ia menyampaikan kegiatan PT. TUM seharusnya sudah berhenti. Dikarenakan izin mengelola lahan PT TUM sudah dicabut.
“Saya juga berpegang kepada pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan,” Sambung Abdullah.
Selanjutnya, H. Abdullah mengatakan kegiatan pengelolaan lahan PT TUM sebaiknya segera berhenti. Ditakutkan nanti akan ada gelombang masa masyarakat yang akan bergerak menutup aktivitas PT TUM yang telah melanggar izin IUP-B nya yang telah dicabut Bupati Pelalawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman