Jakarta, Aktual.co — Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menduga lahan yang digarap PT Agro Muko dalam kawasan hutan produksi Air Manjuto register 62 belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.
“Lahan seluas 1.515 hektare yang digarap PT Agro Muko dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto itu belum ada izin Menteri Kehutanan,” kata tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Minggu (15/2).
Seluas 1.515 hektare lahan HPT Air Manjuto register 62 di daerah itu diduga digarap oleh PT Agro Muko perusahaan penanaman modal asing (PMA). Bodi yang juga mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengatakan mengetahui lahan itu belum memiliki izin dari hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Menurutnya, perusahaan PMA tersebut baru mau mengusulkan perubahan status lahan dalam HPT Air Manjuto.
“BPN sendiri yang bilang tidak semudah itu lahan dalam kawasan hutan berubah statusnya, kecuali peruntukan lahan itu untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya dan lembaga swadaya masyarakat lain akan terus mengusut legalitas hukum lahan kawasan hutan yang diklaim oleh perusahaan PMA tersebut.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga mengatakan lahan seluas 1.515 hektare dalam HPT Air Manjuto itu bukan wilayah tugas instansi itu karena lahan tersebut sudah keluar izin Menteri sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK.
“Ada surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan penurunan status lahan tersebut turun dari HPT jadi HPK. SK itu nomor 643 tahun 2012. SK itu keluar bersamaan dengan perubahan status pemukiman pendudukan dalam kawasan hutan jadi hak pengunaan lain (HPL),” ujarnya.
Ia menerangkan, dengan status HPK tersebut, perusahaan bebas menanam tanaman kelapa sawit.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perusahaan sekarang sedang menggurus penurunan status lahan itu dari HPK menjadi hak pengelolaan lahan (HPL).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















