Pelalawan, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama DLH, PPNS, dan Perizinan akan turun ke Kuala Kampar melakukan penegakan hukum kepada PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM). Lantaran PT TUM tidak mengindahkan permintaan Pemkab Pelalawan untuk menghentikan seluruh aktivitas di areal bekas Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk persiapan kegiatan penegakan hukum kepada PT TUM di Kuala Kampar. Dalam suratnya memalui pesan WhatsApp (WA) Kepala DPMPTSP mengundang Kepala DLH, Kadisbunnak, Kasatpol PP, PPNS, dan Kabid Pelayanan Perizinan.

Tengku Junaidi, S.Sos, M.AP selaku Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan menyampaikan melalui pesan WA pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 Satpol PP, PPNS, dan Perizinan akan turun ke Kuala Kampar. Kegiatan penegakan hukum kepada PT TUM sudah melalui rapat bersama DPMPTSP dan dinas terkait lainnya.

“Besok turun ke Kuala Kampar Bang, team yang turun PPNS dari Satpol PP terus DLH, Perizinan, ada Perkebunan berkemungkinan PUPR juga turun,” balas Junaidi melalui WA kepada Aktual.com, Selasa (26/7).

Selanjutnya kegiatan penegakan hukum kepada PT TUM oleh Satpol PP akan bersamaan dengan aksi demo yang akan dilakukan oleh Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) yang menuntut tolak PT TUM serta meminta batalkan HGU PT TUM.

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman