Jakarta, Aktual.co — Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan (BG) dinilai telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut salah satu pengacara ternama, OC Kaligis, lembaga anti rasuah telah melanggar pasal 1 ayat 2 KUHAP terkait penetapan status tersangka terhadap seseorang.
“KPK menetapkan sebagai tersangka lebih dahulu baru kemudian cari bukti dengan memanggil saksi dan melakukan penyitaan terhadap rekening yang berhubungan dengan BG. Ini aneh prosedurnya,” papar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).
Dalam pasal 1 ayat 2 KUHAP yang dimaksud Kaligis berbunyi, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang (UU) ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Maka dari itu, pengacara yang juga sebagai kuasa hukum BG menganggap KPK telah menghilangkan proses penyelidikan. Dia menilai, seharusnya lembaga ‘superbody’ itu lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap relevan dengan kasus BG.
Selain itu, lanjutnya, penetapan status tersebut juga dianggap telah melanggar aspek yuridis berdasarkan UU KPK pasal 21 juncto pasal 39 ayat 2. Di mana, pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif, sementara saat penetapan sebagai tersangka pimpinan KPK hanya empat orang.
“Ini KPK tabrak hukum. Ini disebut cacat yuridis, tapi tidak mau dikritik,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















