Jakarta, Aktual.co — Ketua Tim Kuasa Hukum Komjen pol Budi Gunawan (BG), OC Kaligis mengatakan dengan sikap powerfull Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seakan anti kritik terhadap kesalahan prosedur. Karena itu, diperlukan pengawasan eksternal dalam penegakkan hukumnya.

“Kenapa KPK tidak boleh diawasi. Malaikat aja diawasi sama Tuhan. Apalagi KPK. Semua Harus Sadar. Jadi kalau ada oknum KPK yang buat salah tidak boleh dikritik.  Bagaimana bisa begitu. UU KPK Harus direvisi,” ucap Kaligis kepada wartawan, di Jakarta,  Minggu (15/2).

Dikatakan Kaligis, ada sejumlah kesalahan prosedur yang dibuat institusi adhock itu. Terutama dalam penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan secara mendadak tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sejak kurun tahun 2004-2014.

Kliennya, kata Kaligis tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Sehingga penetapan itu, jelas telah melanggar pasal 1 ayat 2 KUHAP, di mana sebuah perkara harusnya mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

“KPK menetapkan Budi sebagai tersangka lebih dahulu baru kemudian cari bukti dengan memanggil saksi ddan melakukan penyitaan terhadap rekening yang berhubungan dengan Budi Gunawan. Ini aneh prosedurnya,” beber dia.

Selain itu, kata Kaligis, penetapan Budi sebagai tersangka cacat secara yuridis berdasarkan berdasarkan UU KPK, pasal 21 junto pasal 39 ayat 2 yang mengatur keputusan komisioner berkerja secara kolektif kolegial.

“Ini KPK tabrak hukum. Ini disebut cacat yuridis. Tapi tidak mau dikritik,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka