Pelalawan, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan serta hadir juga anggota DPRD Pelalawan akhirnya menyegel lahan yang di kelola oleh PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). DLH melarang semua kegiatan yang dilakukan di wilayah yang di kelola oleh PT TUM di Kuala Kampar.
Pasalnya PT TUM telah melanggar pasal 22 ayat (1), pasal 69 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melanggar melanggar pasal 4 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya PT TUM tidak mengindahkan Pencabutan perizinan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri
Said Abu Sofyan selaku tokoh pemuda Kuala Kampar mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh PemKab Pelalawan. Apa yang dilakukan DLH sudah sangat sesuai dengan harapan masyarakat Kuala Kampar yang menginginkan agar pengolahan lahan oleh PT TUM segera dihentikan.
“Saya sangat berterima kasih kepada PengKab Pelalawan yang telah turun langsung ke Kuala Kampar untuk melakukan penyegelan lahan yang di kelola oleh PT TUM. Masyarakat memang sudah sangat jenuh dengan pembangkangan yang dilakukan PT TUM dengan mengangkangi surat keputusan Bupati Pelalawan,” ujar Said saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/7).
Tidak hanya itu, Said akan terus mengawal sampai HGU yang dimiliki PT TUM di cabut. Ia akan mengarahkan permasalahan HGU PT TUM sampai kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan juga kepada Presiden Republik Indonesia.
“Kami butuh dukungan semua lapisan untuk perjuangan melepas status HGU agar lahan bisa kembali ke masyarakat. Dan lahan sudah dikelola masyarakat puluhan tahun bisa dibuat surat SHM,” tutup Said.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman