Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menegaskan agar Kepolisian tidak bermain-main dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu menyusul dugaan adanya desakan agar Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) dalam kasus Gratifikasi ponten UPTD terminal Purabaya Bungurasih tahun 2009 oleh Polrestabes Surabaya, yang menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi sebagai tersangka.
“Ini lah soal hari ini, seakan persoalan masalah hukum seolah aparat penegak hukum bermain-main. Nah, main-main inilah yang sebenarnya harus kita bereskan,” kata Desmond saat berbincang memalui telefon, beberapa waktu lalu, Minggu (15/2).
Untuk itu, sambung Desmond pihaknya akan mengawasi setiap penanganan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi yang mendapat perhatian publik.
Ia pun mengatakan, bila benar adanya penegak hukum yang bermain di ranah hukum itu sendiri, maka harus mendapatkan tindakan yang tegas.
“Jadi ini ada hantu besar di republik ini namanya aparat penegak hukum yang bermain di ranah hukum dan ini merugikan negara. Dan kalau keterlibatan bermain-main ini kan sehrusnya ditindak tegas, kalau betul ini semua.”
“Menurut saya penegak hukum ke depan, korupsi ini hraus di tingkatkan pada hukuman mati,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Aktual.co, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi yang akan dilantik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan ternyata tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009.
Kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya). Eddi ditetapkan tersangka kasus gratifikasi ini pada tahun 2012 saat itu Kasat Reskrim dijabat oleh AKBP Farman.
Edi sendiri diduga menerima gratifikasi dari penyewaan ponten ini sebesar Rp 500 juta rupiah. Sedianya Edi akan ditahan oleh penyidik, namun hingga saat ini Edi masih bisa menjalankan aktifitasnya lagi dan malah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Saat dihubungi Aktual.co, Kasat Reskrim AKBP Sumaryono belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid