Denpasar, Aktual.co — Magnaeva Alexandra (27) Warga negara Rusia divonis 16 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (11/5). Pidana penjara itu dijatuhkan atas perbuatannya menyelundupkan barang haram tersebut ke Pulau Bali.
Selain pidana penjara 16 tahun 6 bulan, Ketua Mejelis Hakim I Wayan Sukanila juga menjatuhi pidana denda Rp10 miliar. “Subsider kurungan tiga bulan penjara,” kata Sukanila, Senin (11/5).
Magnaeva Alexandra diamankan saat baru saja turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu 7 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 WITA. Gerak-geriknya mencurigakan. Dalam pemeriksaan X-ray terbukti ia membawa barang haram.
“Tersangka menggunakan pesawat Hongkong Airlens HX 707,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, di Kantor Bea Cukai kala itu. 
Dari hasil pemeriksaan dua koper miliknya, ditemukan lima bungkus plastic yang dilapisi kertas karbon dengan berat total 1.050 gram bruto dan lima bungkus plastik lagi di koper warna krem dengan berat total 1.052 gram bruto.
Sehingga total berat keseluruhannya mencapai 2.101 gram bruto atau 2,1 kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby