Jakarta, Aktual.co — Aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak menertibkan penambangan galian pasir di pesisir Pantai Sawarna.
“Kami berharap para penambang pasir itu ditertibkan karena diduga tidak mengantongi izin,” kata Jalu Harto, seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) di Lebak, Sabtu (15/2).
Selama ini, keberadaan penambang pasir di pesisir Pantai Sawarna mengancam kerusakan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.
Apalagi, mereka tidak mengantongi izin tentu melanggar peraturan daerah. Sebab penambangan pasir itu kini menimbulkan abrasi dan merusak keindahan pantai. Selama ini, pantai pesisir selatan Kabupaten Lebak mulai tergerus akibat penambangan pasir itu.
“Kami berharap aparat yang berwenang dapat menutup aktivitas galian pasir itu,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini para penambangan pasir di pesisir pantai sudah di beberapa lokasi objek wisata. Bahkan, kegiatan mereka sudah berlangsung selama enam bulan.
Di samping itu, juga pesisir pantai selatan Kabupaten Lebak juga banyak tumpukan sampah yang sangat mengganggu keindahan pantai. Pemerintah daerah harus secepatnya bertindak agar kerusakan pesisir pantai tidak meluas.
“Kami minta petugas melakukan tindakan tegas karena pesisir pantai mengalamai abrasi. Bila perlu semua kegiatan penambangan pasir ditutup,” katanya.
Begitu juga tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Sutisna mengatakan, selama ini aparat berwenang terkesan tutup mata karena tidak menindak kegiatan penambangan liar yang marak di Pantai Sawarna.
Ia berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap penambang pasir karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami minta semua penambang pasir tidak mengantongi izin ditutup aktivitasnya,” katanya.
Kasi Trantib Kecamatan Bayah, Enjat mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menegur para penambang pesisir pantai. “Kami sering kali menegur mereka, namun para penabang masih membandel,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















