Jakarta, Aktual.co — Jumlah guru di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang belum menyandang gelar sarjana sebanyak 1.765 orang.
“Bagi guru yang belum menyelesaikan strata satu, supaya bisa meningkatkan kualifikasinya sesuai Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yaitu minimal S1 (sarjana) atau akta 4, paling lambat 31 Desember 2015 nanti,” ujar Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, di Sampit, Sabtu (14/2).
Dia mengakui, syarat ini memang tidak mudah, terlebih bagi guru yang bertugas di pedalaman. Luasnya wilayah Kotim jadi kendala cukup berarti bagi guru-guru di pedalaman untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka.
Meski begitu, Taufiq berharap hal itu tidak menjadi penghalang yang membuat para guru putus asa. Apalagi, saat ini para guru bisa kuliah di Universitas Terbuka yang sistemnya lebih mudah.
“Ini kebijakan pemerintah pusat maka kita harus menaatinya. Bagi yang belum agar ikuti, baik perkuliahan maupun di UT,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, menyebutkan, saat ini jumlah guru se Kabupaten Kotim sebanyak 5.699 orang. Jumlah tersebut terdiri dari guru berstatus PNS sebanyak 3. 384 orang dan non PNS sebanyak 2.315 orang.
Dilihar dari kualifikasi pendidikannya, guru PNS yang sudah menyandang gelar sarjana sebanyak 2.628 orang atau 27 persen dan yang belum sarjana sebanyak 756 orang atau 26 persen. Sedangkan guru non PNS dengan kualifikasi diatas sarjana sebanyak 1.306 orang atau 57 persen dan yang belum sarjana sebanyak 1.009 orang atau 43 persen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa pada tahun 2016 guru-guru harus sudah harus bergelar sarjana. Syarat ini harus dipenuhi para guru jika ingin tetap mengajar di sekolah.

Artikel ini ditulis oleh: