Semarang, Aktual.co — Nasib malang menimpa Mukhlisin (36), pria yang hanya bekerja sebagai buruh pengoplos gas elpiji 12 Kg ditahan aparat Satreskrim Polresta Pekalongan.
Dirinya dibekuk petugas saat beraksi mengoplos isi tabung gas elpiji 3 kg di sebuah gudang Jamban Sepucung Kelurahan Panjang Wetan, Jum’at (14/2), sekitar pukul 23.00 wib.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Bambang Purnomo mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengoplosan tabung gas dari 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Setelah dilakukan pengamatan, ternyata betul ada aktivitas ilegal.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan petugas berhasil mendapati aktivitas kegiatan pengoplosan gas elpiji subsidi. Anggota lalu melakukan penangkapan di lokasi,” ujar dia, saat ekpose perkara di Mapolresta Pekalongan, Sabtu (14/2).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 tabung dari tangan pelaku. Dari jumlah tersebut, 76 tabung berisi elpiji gas dan 39 tabung tanpa isi. Selain itu, petugas mendapati pula 44 tabung gas elpiji 12 Kg.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku memiliki pengalaman memindahkan isi ‘gas melon’ ke tabung gas 12 kg belajar dari teman.
“Saya bekerja hanya menerima upah sebesar Rp20 ribu per hari,” ujar pelaku.
Pelaku dijerat pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp200 juta.
Artikel ini ditulis oleh:

















