Jakarta, Aktual.co — Usuluan revisi undang-undang KPK yang diusulkan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih belum spesifik membahas  pemberian kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Aggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat, mengatakan bahwa usulun undang-undang tersebut belum mencakup soal pasal-pasal mana saja yang harus direvisi.
“Usulan itu belum cakup soal pasal-pasal mana apa itu isinya yang hendak direvisi,” kata Martin di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/02).
Usulan undang-undang itu masih seperti gelondongan yang akan dibahas selama lima tahun.
“Bisa dibahas masuk dalam prolegnas. Bisa juga dibahas tahun depan atau lima tahun lagi. Bisa juga itu juga tidak akan dibahas melihat kepada realias politik,” ungkapnya.
Dikatakan politisi partai Gerindra ini, kalau pun undang-undang tersebut mau direvisi harus untuk memperkuat peranan KPK sebagai lembaga penyidik pemberantasn korupsi yang kredibel.
“Jadi kalau mau dievalukasi harus dilihat dulu apa untungnya. Itu lah pasal yang harus diitakuti koruptor. Penyadapan, tidak adanya SP3.”

Artikel ini ditulis oleh: