Jakarta, Aktual.co —Salah seorang TKI gelap (tanpa dokumen) yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku mendapat hukuman pukulan rotan oleh petugas penjara Malaysia saat menjalani kurungan.
Hal ini disampaikan Daniel (24), salah seorang dari 80 WNI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan saat pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI setempat, Jumat (13/2).
Daniel tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia lima bulan lalu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor). Di tiga bulan pertama menjalani hukuman, dia mengaku dipukul mengunakan rotan. Akibatnya, dirinya tidak mampu beraktivitas selama beberapa hari.
“Waktu habis dipukul pakai rotan, saya tidak bisa duduk normal karena bengkak,” ujar pria asal Tator, Sulawesi Selatan yang masuk ke Malaysia saat masih berusia 12 tahun bersama kakaknya itu.
Ternyata tidak semua mendapat perlakuan itu. Hukuman rotan hanya diberikan ke TKI yang tidak mengantongi paspor saja. 
“Bagi (WNI) yang mengaku pakai paspor masuk (Malaysia), tidak dihukum cambuk. Hanya yang tidak pakai paspor yang dihukum cambuk pakai rotan,” beber Daniel.
Setelah dihukum cambuk, para TKI dipindah ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu. Untuk melanjutkan kurungan sambil menunggu pemulangan ke Kabupaten Nunukan.

Artikel ini ditulis oleh: