Pelalawan, Aktual.com – Pada saat dengar pendapat permasalahan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dengan masyarakat Kuala Kampar pada tanggal 8 Agustus 2022 hadir 6 (enam) Dinas di DPRD Kabupaten Pelalawan membahas polemik yang terjadi di Pulau Mendul.

Pada saat rapat ada video dan berita kami baca, PT TUM mengaku bahwasanya mereka tidak memilik lahan di daerah lain selain Pelalawan. Kenyataannya PT TUM sudah berbohong, sebab dari data yang kami punya, berdasarkan SK NOMOR 658/Kpts-II/1997,
lahan HGU PT TUM berjumlah 24.755,65 Ha terletak di Kabupaten Bengkalis (Siak saat ini) dan Pulai Mendul seluas 7.668 Ha. Untuk luas bengkalis setelah pemekaran maka masuk dalam Kabupaten Siak tepatnya di Kecamatan Sungai Apit.

Berdasar SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2021 lahan PT TUM di Siak masuk dalam perusahaan yang di evaluasi sebab sejak mendapat izin mereka tidak mengelola lahannya. Sama hal dengan kasus yang terjadi di Pulau Mendul.

Berdasarkan data yang kami miliki PT TUM ini merupakan perusahaan yang seperti sengaja menelantarkan lahan mereka. Sebab apa, mereka sudah mengurus permohonan sejak 23 tahun lalu.

“Kami berharap pemerintah memasukkan HGU PT TUM ini pada status lahan yang harus dicabut, selain itu lahan-lahan perusahaan ini berada dikawasan gambut baik di Siak maupun di Pulau Mendul,” tutup Said, Jumat (12/8).

Said Abu Supian
Kordinator : FORUM MASYARAKAT PENYELAMAT PULAU MENDUL (FM-PPM)

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman