Jakarta, Aktual.co — Pancasila perlu ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, kata Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Sadono.
“Begini, sila-sila dalam Pancasila memang sudah tertuang pada Pembukaan UUD 1945. Akan tetapi, naskah UUD 1945 tidak ada menyebutkan kata Pancasila,” katanya di Semarang, Jumat (13/2).
Menurut dia, pemahaman kelima sila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 itu sebagai Pancasila dapat dilihat dari sejarahnya ketika pidato Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945.
Dari sejarahnya memang sudah jelas, kata dia, namun dari aspek hukum, Pancasila dengan rumusan lima sila itu secara eksplisit ternyata tidak disebutkan dalam naskah UUD 1945.
“Dulu, sudah diamankan melalui Ketetapan MPRS Nomor XX/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI,” kata Bambang.
Pada Tap MPRS itu, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah itu, sudah dikukuhkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, mengatakan sudah pula diterbitkan Tap MPR Nomor III/2000 yang menggantikan Tap MPRS Nomor XX/1966 untuk menguatkan Pancasila.
“Persoalannya, ketika itu MPR merupakan lembaga tertinggi negara, kedudukan Tap MPR menundukkan UU. Namun, sekarang MPR tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga tertinggi lagi,” katanya.
Sekarang ini, kata dia, sudah ada Undang-Undang Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan semua perundang-undangan harus merujuk pada Pancasila.
“Kalau hanya UU kan kurang kuat, UU susah menundukkan UU. Semestinya ditegaskan lagi dalam UUD 1945. Bukan pada Pembukaan, tetapi pada salah satu pasalnya melalui amendemen,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby