Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa Fraksi PPP mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan usai pemilihan umum (pemilu), apabila akan diadakan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Kami, Fraksi PPP, mengusulkan kalaupun ada amendemen terbatas, itu dilaksanakan setelah Pemilu 2024,” kata Arsul Sani usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI Tahun 2022, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Jadi, tutur Sani, amendemen terbatas UUD 1945 dapat dilakukan dalam rentang waktu selesainya pemilu dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode ini.
“Dengan demikin tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi karena ini pemilunya sudah selesai, sudah tahu siapa presiden berikutnya,” ucap Sani.
Ia mengakui memang terdapat ketentuan bahwa usulan amendemen tidak bisa diajukan enam bulan sebelum berakhirnya masa kerja atau periode dari MPR..
“Akan tetapi, itu kan TAP MPR. Kalau Sidang Tahunan MPR itu sepakat mengubah tatib Pasal 109 itu, maka ya terbuka,” kata Sani.
Melakukan amendemen terbatas UUD 1945 merupakan salah satu dari tiga opsi untuk menyediakan payung hukum PPHN, paparnya.
Opsi kedua, tambahnya, adalah payung hukum dalam bentuk TAP MPR, kemudian opsi ketiga adalah payung hukum dengan konvensi ketatanegaraan.
“Opsi mana yang akan kemudian di-fix-kan, itu nanti akan dibicarakan, dibahas dulu oleh panitia ad hoc. Panitia ad hoc nanti akan dibentuk dalam sidang tahunan,” kata Arsul.
Arsul Sani mengatakan pembentukan panitia ad hoc akan berlangsung pada September 2022.
“Jadi, yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final, karena belum kami putuskan,” kata Arsul.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra