Jakarta, Aktual.co — Pegawai atau karyawan yang memiliki pendapatan lebih setiap tahunnya, maka wajib menyisihkan zakat sekitar 2.5 persen bagi yang membutuhkan.

“2.5 persen itu wajib hukumnya, karena memang itu adalah hak milik yang membutuhkan, bukan milik kita, kita hanya sebagai perantara untuk memberikannya,” terang Ustad Ahmad Rosyidin dari Majelis Mihrab Qolbi, di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.

Dalam Al Quran sudah jelas, bahwa 2.5 persen merupakan milik hak bagi orang yang membutuhkan dan Muslim tersebut wajib berzakat. .

“Jadi jika ada orang yang begitu sombongnya telah mengaku zakat kepada banyak orang, maka itu bukan berkah atau pahala, karena memang zakat yang ia berikan memang hak fakir tersebut, bukan miliknya,” jelasnya lagi.

Ahmad menambahkan, seorang Muslim seharusnya malu, bila 2.5 persen itu masih dimakan sendiri, karena memakan apa yang bukan miliknya. Yang bukan hak seorang Muslim, hukumnya berdosa dan banyak sekali dampak nyata yang didapat.

Seperti, mungkin kita kehilangan uang, barang-barang yang hilang atau apapun itu yang bersifat hilang dengan tiba-tiba. Bisa saja hal tersebut adalah hukuman dan sedikit peringatan bentuk sayang Allah SWT kepada kita karena kita lupa memberi zakat yang seharusnya kita berikan kepada yang hak dan pemiliknya.

Untuk itu, apa salahnya kita memberikan zakat 2.5 persen kepada yang membutuhkan dan yang berhak mendapatkannya. Karena Allah SWT tidak akan menukar rezeki seseorang yang sudah ditetapkan. Allah SWT tidak akan membuat kita kesulitan atau pun hingga jatuh miskin dengan zakat 2.5 persen tersebut.

Untuk diketahui,  mustahiq zakat ada tujuh golongan yaitu, fakir, miskin, mualaf, ghorim (kena hutang), ibnu sabil (musafir),  Fi Sabilillah, dan amil zakat.

Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari Bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
 

Artikel ini ditulis oleh: