Jakarta, Aktual.co — Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memeriksa empat polisi satuan lalu lintas terkait dugaan setoran dari sopir Kopaja di Pos Lalulintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat.
“Kita periksa karena mereka (empat melakukan tugasnya di situ pada saat itu,” kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu di Jakarta, Jumat (13/2).
Janner mengungkapkan, keempat anggota itu berasal dari Subdirektorat Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebelum memeriksa empat anggota itu, Janner menyebutkan petugas Propam Polda Metro Jaya meminta keterangan seseorang yang mengunggah rekaman video aksi pungutan liar di HI itu melalui “Youtube”, Ray Naheson Ameniel Hendri dan temannya.
Berdasarkan pemeriksaan, Janner menuturkan Ray dan rekan merekam video berdurasi dua menit itu dari salah satu kafe di Bundaran HI pada 15 Januari 2015.
“Mereka unggah video tersebut ke YouTube setelah beberapa hari,” ungkap Janner.
Janner mengatakan keempat petugas itu mengaku tidak menerima setoran dari sopir Metromini dan Kopaja yang melintasi kawasan dilarang sekitar Bundaran HI itu.
Namun, petugas mengumpulkan alat bukti sehingga tidak mengejar pengakuan dari keempat polisi tersebut.
Ketika hasil penyelidikan selesai dan menemukan dugaan kesalahan, maka Propam Polda Metro Jaya menyerahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum petugas tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















