Jakarta, Aktual.com – Universitas Indonesia (UI) kini telah memiliki empat layanan dalam upaya memperkuat industri halal di Indonesia yakni Halal Training, Halal Testing, Halal Research, dan Pendampingan Halal.

“Kami sudah kolaborasi riset dengan berbagai negara, membangun laboratorium, melakukan pelatihan dan mendampingi UMKM dengan skema Self Declare,” ujar Kepala UI Halal Center Muhammad Luthfi Zuhdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/8).

UI Halal Center ini baru diluncurkan pada November 2021 dengan tujuan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat luas dan pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Mereka juga berperan dalam penyiapan sumber daya manusia di bidang halal, pengembangan riset di bidang halal, dan pelatihan jaminan produk halal. Ke depan, kata Lutfi, UI Halal Center akan melakukan berbagai inovasi demi memperkuat rantai ekosistem halal Indonesia.

“UI Halal Center akan terus melakukan inovasi dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat bidang Industri Halal demi terwujudnya ekosistem industri halal yang kuat di Indonesia,” kata Luthfi.

Dalam memperkuat eksistensinya, UI Halal Center menggandeng Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (ME KNEKS) untuk berbagai kerja sama.

Kerja sama yang akan dilakukan seperti pengembangan ekosistem industri halal, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan halal, literasi halal, hingga fasilitasi sertifikasi halal.

Direktur Industri Produk Halal ME KNEKS Afdhal Aliasar mengatakan kerja sama ini dapat menghubungkan ke dunia usaha agar penelitian yang dilakukan dapat bermanfaat untuk industri.Menurutnya, sebagai lembaga strategis dalam merekomendasikan kebijakan industri halal di Indonesia, fokus KNEKS adalah memperkuat fungsi dan peran halal center di seluruh Indonesia.

“UI Halal Center ini dapat dijadikan pilot project dalam memperkuat perannya menghidupkan ekosistem industri halal di lingkungan akademik dan non akademik termasuk mendampingi pengusaha mendapatkan sertifikasi halal,” kata Afdhal.*

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin