Jakarta, Aktual.co — Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri. 
Namun hal tersebut dibantah oleh Prof Romli Atmasasmita. Prof Romli menyebut pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 4 jelas menyebut soal itu.
“Pasal 1 yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan, 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/2).
Sedangkan di angka empat, sambung Prof Romli menyebutkan, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dalam hal ini, penggagas Undang-undang KPK itu menilai kesaksian yang disampaikan oleh Zainal Arifin itu bukan sebagai ahli hukum pidana. 
“Zainal merupakan ahli hukum tata negara, bukan ahli hukum pidana. Jelas dalam pasal 1 angka 4 menyebutkan itu. Jelas yang bohong siapa?” kata dia.
Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri.
Hal tersebut menyangkal pandangan kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan yang menggugat legalitas penetapan tersangka kliennya oleh penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penafsiran UU KPK bisa banyak, pertama personil dari Polri dan Kejaksaan yang dipinjam KPK. Kedua, bisa saja yang dari lembaga yang memberhentikan sementara orang-orang yang dikirimkan ke KPK,” ujar Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby