Jakarta, Aktual.co — Pengacara Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Razman Nasution menilai pelatikan kliennya sebagai Kapolri merupakan sebuah keharusan.
Ia menilai, Presiden tidak perlu lagi ragu untuk melantik kliennya. Itu karena BG sudah melalui proses ‘Fit and Proper Test’ sesuai dengan amanah Konstitusi.
“Karena ini bukan usulan lagi, sudah pada sidang paripurna DPR. Jadi itu, bisa dikatakan tidak 100 persen preogratif Presiden,” tegas Razman, di gedung KPK, Jumat (13/2).
Menurutnya, jika Presiden membatalkan pelantikan BG, hal itu sama saja dengan menantang Konstitusi serta menghina DPR sebagai isntitusi yang telah menyetejui.
“Presiden menurut saya tidak berada preogratif melantik atau tidak melantik. Jika batal, Presiden akan berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara,” paparnya.
Seperti diketahui, proses pelantikan calon Kapolri tunggal itu terhambat akibat penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu membuat, Presiden urung melantik BG. Sementara itu, saat ini pihak BG tengah menindak lanjut status tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















