Jakarta, Aktual.co — Salah satu kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Frederich Yunandi tampak geram pada saat bertanya ke saksi yang dihadirkan dari pihak KPK selaku termohon. 
Pasalnya, kata dia, direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai ahli, selalu membandingkan Indonesia dengan Amerika Serikat.
“Karena gini, dia selalu mengambil dari Amerika, kita ini bukan (sedang) di jajah Amerika gitu loh. Peraturan di Amerika gak berlaku di Indonesia, karena Indonesia itu berdasarkan UU yang tertera,” cetus Frederich disela-sela persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (13/2).
Dikatakan Fredrich, ada hal yang membuat dirinya emosional dalam persidangan yang mengungkapkan bahwa persoalan hukum selalu dilihat dengan logika.
“Ada lagi (membuat emosi), selalu menggunakan logika-logika, hukum pidana itu legalitas, bukan logika. Bagaimana bisa menurut logika seseorang di hukum, kan ga bisa begitu,” jelasnya.
Menurut Frederich, ketika saksi ahli yang dihadirkan dari pihak lembaga antirasuah itu membandingkan peraturan Komisi Yudisial (KY) dengan KPK sangat tidak relevan dalam persidangan.
“Termasuk juga dengan KY saat membandingkan, ternyata begini, ternyata begitu. Lah KY kan urusan KY kalo KPK ya urusan KPK, tidak relevan dong dalam hal ini, jangan dalam hal ini dicampuradukan,” tandasnya.
Sidang praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka masih berlangsung. Sidang hari ini mengagendakan pendapat ahli, saksi ahli, dan juga menunjukkan bukti dari pihak termohon, yakni KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby