Jakarta, Aktual.co — Di detik akhir jelang Rapat Paripurna RAPBN-P 2015, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI justru menolak usulan persetujuan komisi VI DPR RI atas pengajuan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun untuk 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan Banggar justru mengacu kepada putusan pertama terkait pagu anggaran untuk PMN pada minggu lalu yaitu sebesar Rp39,92 triliun yang diberikan kepada 34 BUMN.
Perlu diketahui, siang hari ini DPR RI menggelar rapat Paripurna membahas RAPBN-P 2015, termasuk di dalamnya tercantum daftar PMN. Rapat Paripurna yang sempat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu akhirnya diskors hingga pukul 15.00 WIB lantaran banyak anggota parlemen yang mempertanyakan ketidakselaran terkait PMN.
“Kami (Komisi VI) tidak menyetujui (suntikan) untuk Djakarta Lloyd Rp 300 miliar. Tapi kok di Banggar disetujui? Apakah ada lembaran yang tercecer, atau ada lobi di luar antara Pemerintah dengan DPR,” kata Anggota Komisi VI DPR Aria Bima dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2015 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Karena itu, Aria meminta rapat paripurna diskors dulu. Selain itu, Aria juga mempertanyakan soal suntikan modal untuk anak usaha BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII yang disetujui Banggar DPR. Padahal sebelumnya telah di tolak dengan tegas oleh Komisi VI.
“Setelah dibentuk holding, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII bukan BUMN lagi jadi ditolak PMN-nya. Namun di Banggar diterima,” kata Aria.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya telah menerima dua surat dari Komisi VI DPR RI, kedua surat tersebut berisikan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN. Surat pertama per tanggal 11 Februari 2015, berisi tentang pembahasan PMN dimana Komisi VI DPR RI melakukan perubahan perusahaan yang menerima PMN sebanyak 27 perusahaan BUMN dengan besaran anggaran sebesar Rp37,276 triliun. Sedangkan untuk surat kedua per tanggal 12 Februari 2015, berisikan tentang hasil keputusan pengajuan PMN untuk tiga perusahaan BUMN yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, Perum Jamkrindo sebesar Rp500 miliar dan PT Askrindo (Persero) sebesar Rp500 miliar.
“Kita jumlahkan total maka pemberian PMN dari keputusan Komisi VI DPR RI menjadi Rp43,276 triliun,” kata Ahmadi.
Ia menegaskan bahwa alasan ditolaknya keputusan Komisi VI DPR RI oleh Banggar lantaran berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU MD3 bahwa sifat keputusan tingkat Komisi adalah usulan kepada Banggar dan keputusan akhir berada di Banggar. Oleh karena itu, Banggar berpendapat bahwa apa yang diputuskan pada minggu lalu terkait jumlah besaran PMN sebesar Rp39,92 triliun masih tetap berlaku.
“Banggar tetap pada keputusan sebelumnya besaran anggaran PMN sebesar Rp39,92 triliun,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut hasil keputusan Banggar pada hari ini:
PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
PT ASDP Rp 1 triliun
PT Pelni Rp 500 miliar
PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar (sebelumnya tidak disetujui)
PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
Perum Perumnas Rp 1 triliun (turun dari Rp 2 triliun)
PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun
PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) Rp 3,15 triliun (turun dari Rp 3,5 triliun)
PTPN VII Rp 17,5 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN IX Rp 100 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN X Rp 97,5 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN XI Rp 65 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN XII Rp 70 miliar (sebelumnya Rp 0)
PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
PT Garam Rp 300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui
Perum Bulog Rp 3 triliun
PT Pertani Rp 470 miliar
PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
PT Aneka Tambang Tbk Rp 3,5 triliun
PT Pindad Rp 700 miliar
PT KAI Rp 2 triliun (turun dari Rp 2,75 triliun)
PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 1 triliun (turun dari Rp 2 triliun)
PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
PT Pelindo IV Rp 2 triliun
PT Krakatau Steel Tbk Rp 0 (sebelumnya pada kesepakatan Komisi VI Rp956 miliar)
PT BPUI Rp 250 miliar
Dengan begitu, total PMN untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN adalah Rp 33,92 triliun. Jika ditotal dengan tambahan PMN 3 BUMN senilai Rp 6 triliun, maka totalnya Rp 39,92 triliun. Sementara untuk BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang diputuskan menerima PMN adalah:
Geodipa Rp 673 miliar
PT SMI Rp 20,536 triliun
PT PAL Rp 1,5 triliun
PT SMF Rp 1 triliun
PII Rp 1,5 triliun
Jumlah tersebut sebesar Rp24,9 triliun. Secara total, jumlah PMN yang diusulkan Pemerintah seluruhnyabkepada BUMN mencapai Rp 64,8 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















