Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR hanya menyetujui suntikan modal ke BUMN sebagian saja yakni sebesar Rp 36,076 triliun ditambah Rp1,2 Triliun (non cash) dari usulan yg diajukan semula oleh Pemerintah untuk 35 BUMN sebesar Rp48 Triliun. Beberapa BUMN seperti PT RNI, Bank Mandiri dan PT Djakarta Lloyd tidak disetujui untuk mendapat PMN. Pun ada beberapa BUMN lainnya yang usulan PMN-nya tidak seluruhnya terpenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir dalam keputusan Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno, pada masa persidangan II II Tahun Sidang 2014-2015, yang digelar di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis (14/2) dini hari .
“Komisi VI DPR dapat menyetujui Anggaran Kementerian BUMN RI Tahun 2015 yang belum termasuk Anggaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 sebesar Rp 133.809.782.000 sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No.27 Tahun 2014 ttg APBN Tahun 2015,” ujarnya.
Kendati demikian, Komisi VI DPR menyetujui sebagian usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P 2015 dengan beberapa catatan terhadap kebijakan. Berikut 10 catatan seperti yang terdapat dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Azam Azaman Natawijaya, di Gedung DPR.
Pertama, Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.
Kedua, Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
Ketiga, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.
Keempat, pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.
Kelima, Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
Keenam, BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Coorporate Government (GCG).
Ketujuh, Perlu Pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan.
Kedelapan, Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.
Kesembilan, Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.
Kesepuluh, Dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir.
Artikel ini ditulis oleh:
















