Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berpendapat kurir narkotika layak dihukum mati.
“Bagaimana narkoba sampai ke konsumen (pemakai-red) kalau tidak melalui kurir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi di Stabat, Jumat (13/2).
Penegasan ini disampaikannya menanggapi maraknya narkoba yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Langkat yang berasal dari Aceh, baik itu sabu-sabu maupun ganja.
Dia pun mengaku sudah mengintruksikan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di wilayahnya untuk menerapkan hukuman mati bagi para kurir, bandar, pengedar narkoba ini agar ada efek jeranya.
Dari 660 kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Stabat untuk Tahun 2014, 50 persennya adalah masalah kasus narkoba.
Untuk diketahui di Tahun 2015 ini saja ada kasus narkoba di Langkat yang sangat menonjol seperti penangkapan empat kilogram sabu-sabu di Besitang, dan penangkapan lima kilogram sabu-sabu di Stabat.
Belum lagi penangkapan ganja yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Rabu (11/2) dimana 60 kilogram ganja diamankan, termasuk yang dibawa mahasiswa tiga kilogram ganja, serta 500 gram ganja di Kecamatan Padang Tualang.
“Ini kesemuanya dibawa oleh kurir, sementara bandar besarnya tidak terjamah karena hanya mengendalikan dari luar sana,” katanya.
Henderi mengakui keberadaan kurir sesuai pendapat ahli pidana sangat relevan dengan fakta yang ditemukan dilapangan, karena skala besar narkoba umumnya ditangkap dari kurir.
“Melalui hukuman berat ini diharapkan para kurir tidak mau lagi membawa barang haram itu untuk dipasok ke daerah ini, ataupun melintas dari kawasan wilayah hukum Langkat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu