Jakarta, Aktual.com – Wacana memajukan Pilkada Serentak 2024 menjadi bulan September membuat DPR RI geram, sampai-sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disemprot dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakara Selatan, Rabu (31/8).
Salah satu yang mendamprat KPU RI ialah Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Cornelis. Ia menganggap penyelenggara Pemilu tidak konsisten terhadap keputusan bersama yang dituangkan di dalam Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada.
Protes keras Cornelis itu langsung ditanggapi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, selaku orang pertama yang menyampaikan wacana memajukan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 menjadi bulan September dalam forum diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Saya diundang oleh BRIN untuk bicara di sebuah forum hari Kamis (24/8) yang lalu, itu membahas soal problematika Pemilu dan Pilkada,” ujar Hasyim mengklarifikasi dalam RDP tadi siang.
Hasyim menerangkan, dalam forum tersebut dirinya menjawab pertanyaan dari moderator yang mengarah pada persoalan desain keserentakan Pemilu dengan Pilkada, dimana ada irisan-irisan pada tahapannya dan juga ada konsekuensi-konsekuensinya.
“Misalnya soal keserentakan Pilkada. Sementara ini yang terjadi adalah keserentakan pemungutan suara,” imbuhnya menegaskan.
Lebih rinci, Hasyim mengutip aturan di Pasal 164 UU Pilkada yang mengatur soal keserentakkan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Menurutnya, norma tersebut sampai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu belum juga terealisasi, sehingga desain keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih penting untuk dipikirkan.
“Kalau pencoblosannya November 2024, untuk mencapai keserentakan (pelantikan) 2024 juga ada potensi tidak dapat serentak karena ada potensi gugatan,” paparnya.
Selain itu, Hasyim juga mengaku mendapat pertanyaan di forum tersebut dari pimpinan Parpol yang hadir. Pertanyaan tersebut kaitannya dengan untung rugi calon anggota DPR RI atau DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga menyalonkan diri menjadi kepala daerah.
Terkait ini, dia memaparkan desain waktu pelantikan anggota DPR RI yang akan digelar 1 Oktober, kemungkinan menjadi penghambat bagi mereka yang juga mencalonkan diri menjadi kepala daerah yang pencoblosannya November.
“Dan (kalau yang bersangkutan) kalah, ya enggak bisa lagi (dilantik menjadi anggota DPR RI). Karena untuk jadi calon (kepala daerah) harus mundur dari anggota DPR,” ungkap Hasyim.
“Tapi kalau coblosannya September kan belum dilantik anggota DPR, statusnya masih calon. Katakanlah calon anggota terpilih, kalau kalah dari Pilkada tidak perlu mundur,” sambungnya.
Maka dari itu, Hasyim menegaskan bahwa wacana memajukan Pilkada yang keluar dari mulutnya dalam acara BRIN tempo hari bukanlah sebuah usulan. Melainkan hanya menjawab pertanyaan terkait problematikan keserentakkan Pemilu.
Begitu konteksnya. Kalau kemudian disebut usulan, kami belum melakukan apa-apa. Itu baru menjawab pertanyaan-pertanyaa. Kalau uslan tentu kami sampaikan di forum terhormat ini,” katanya.
“Kalau penyampaian saya di dalam forum tersebut menimbulkan problematika, saya mohon maaf,” demikian Hasyim menutup.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra