Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diam-diam mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengaku, pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga rugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
“Kita sudah tetapkan tersangka lain, dari pihak vendor kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Wiyagus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Meski demikian, Wiyagus enggan menyebut secara detil tersangka dari vendor tersebut.
Selain itu, ia pun memastikan tengah menelusuri keterlibatan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazarudin dan pejabat PT Bio Farma.
“Biofarma masih dikembangkan, itu nanti kita lihat,” tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin kedapatan sempat menjalin pertemuan dengan pejabat Bio Farma dan P2PL, satu hari sebelum aanwijzing proyek tersebut. Pertemuan tersebut, turut dihadiri M Nasir (kini anggota DPR fraksi Demokrat), Minarsih dan Christina dengan pejabat PT Bio Farma dan Ditjen P2PL.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, Bareskrim Mabes Polri sebagai lembaga yang mengusut, hanya menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya, Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki, merupakan PNS di Ditjen P2PL. Saat proyek itu berlangsung Tunggul ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, sedangkan Rahmat adalah Ketua Panitia Pengadaan pada 2009.
Kasus mereka sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang untuk terdakwa Tunggul sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap penuntutan. Dia dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















