Jakarta, Aktual.comOey Huei Beng kebingungan atas proses hukum yang dia alami. Sita eksekusi atas gugatan lahan malah dibatalkan.

Dia mulanya menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam. Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.

Proses panjang dilakukan oleh perempuan paruh baya ini dari mulai proses perdata di PN Bandung, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dari putusan terakhir di MA, gugatannya dikabulkan dengan sita eksekusi.

Alih-alih dieksekusi, dia harus menerima pil pahit. Eksekusi oleh juru sita dibatalkan. Hal ini yang jadi pertanyaan bagi perempuan tersebut.

“Ini putusan kami sudah inkrah. Ketika mau eksekusi secara riil, tiba-tiba dibatalkan eksekusinya,” ujar dia di PN Bandung dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan. Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, jawaban dari pihak peradilan tak memuaskan.

“Di Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan lagi. Sekarang kita ngajuin gugatan lagi, tapi anehnya ini perkara sudah lama jadi balik ke gugat awal lagi,” kata dia yang didampingi kuasa hukumnya Yvonne Nurima.

Kondisi ini turut membuat dia mengajukan surat ke Presiden Jokowi. Dia meminta agar Presiden ikut membantu memberikan masukan dan saran terkait masalah pelik hukum yang dialaminya.

“Kami tulis surat terbuka ke presiden karena presiden mendengungkan bahwa setiap sektor ada mafia di berantas, ini dugaan ada mafia. Tolong di berantas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu