Jakarta, Aktual.co —Pengadilan tinggi India melarang seluruh Muslim di negara tersebut melakukan poligami. Mengklaim poligami bukan bagian integral dari Islam, pengadilan juga memberi kewenangan pemerintah untuk memecat pegawai negeri sipil yang melanggarnya. “Yang dilindungi oleh Pasal 25 (undang-undang tentang kebebasan beragama di India) adalah iman, bukan praktik yang mungkin bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan, atau moral,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, seperti dilaporkan Times of India, Selasa (10/2).
“Poligami itu bukan bagian integral dari agama dan monogami adalah reformasi di bawah kekuasaan Negara berdasarkan Pasal 25.” Membela keputusan itu, pengadilan mengatakan bahwa Pasal 25 melindungi keyakinan agama, bukan praktik. Pengadilan juga mengukuhkan keputusan pemerintah Uttar Pradesh memecat seorang PNS karena berpoligami. Khursheed Ahmad Khan, bekerja sebagai pengawas irigasi, menikahi Anjum Begum sementara dirinya masih berstatus suami dari Sabina Begum.
Pria itu dipecat oleh pemerintah yang memprakarsai proses peradilan. Ia dipecat karena tak meminta izin untuk berpoligami seperti yang disyaratkan dalam peraturan perusahaan nomor 29. Islam memandang poligami sebagai jawaban realistis atas bencana sosial seperti zina dan kondisi hidup “menyedihkan” seorang janda. Seorang pria Muslim yang menikahi lebih dari satu wanita harus dapat memastikan bahwa dirinya akan berusaha sekuat tenaga memperlakukan mereka secara adil.
















