Pekalongan, Aktual.com – Sejumlah rekanan PT Pismatex Textile Industry menuntut tagihan piutang pada pabrik di Pekalongan ini. Pasalnya, mereka membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) pada perkara nomor:56/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.SBY pada tanggal 15 Juni 2021 di pengadilan Niag pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA.
Total ada tiga kreditur sebagai pemohon yang tagihannya sama-sama belum dibayarkan sejak 2020 oleh pabrik yang berlokasi di Pekalongan, Jawa Tengah ini.
“Klien kami ada tujuh di Pekalongan yang tagihannya belum dibayar hingga kini. Tapi, yang bersedia menjadi pemohon ada tiga kreditur konkuren dengan tagihan lumayan, sampai Rp 250 juta,” kata kuasa hukum para kreditur Muhammad Dasuki selaku Managing Partner’s Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Satya Manunggal & Partners”, di kantornya Kota Pekalongan, Sabtu (3/9).
Pabrik PT Pismatex Textile Industry yang berlokasi di Buaran, Kota Pekalongan ini, diungkap Dasuki, nyaris pailit pada 2020. Tapi tertunda karena mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dia menilai, PT Pismatex Textile Industry selaku debitur punya kewajiban membayar utang pada puluhan krediturnya. Seperti klien Dasuki yang berjumlah tujuh orang yang menjadi kreditur konkuren yang menyediakan berbagai jasa.
Dalam proses PKPU, para debitur dan kreditur menyepakati perjanjian perdamaian atau Homologasi. Namun, kliennya menganggap tidak ada itikad baik dari pihak debitur untuk membayar tagihan kliennya.
“Kami mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya karena kantor pusatnya di sana. Meski pabriknya di sini,” jelasnya.
Bila perjanjian perdamaian itu batal, maka pemproduksi sarung Gajah Duduk yang beroperasi di Pekalongan itu terancam pailit (insolvensi).
Pengajuan gugatan perkara itu bernomor : 9/Pdt.Sus.Pembatalan-Perdamaian/2022/PN.Sby tertanggal 31 Agustus 2022. Isi gugatan itu tentang kelalaian PT Pismatex Textile Industries selaku debitur yang tidak menjalankan isi proposal perdamaian sebagaimana dalam amar putusan nomor : 56/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.SBY pada tanggal 15 Juni 2021.
“Pasalnya, berdasarkan skema pembayaran yang diajukan untuk penundaan hutangnya semestinya telah dibayarkan lunas. Faktanya, debitur telah lalai menjalankan kewajiban dalam proposal perdamaian yang diajukan kepada krediturnya dari bulan November 2021 sampai kini, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU,” ungkap dia.
Dasuki menyebut kliennya sebagai kreditor konkuren rata-rata hanya sebagai supplier kecil dibidang jasa, dan perdagangan besar. Namun ada tagihan kreditur lain yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“La apakah mungkin, hutang yang nilainya kecil saja tidak dilunasi, belum ditambah lagi yang tagihannya mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.
Saat ini, para pemohon melalui Kantor Pengacara Satya Manunggal & Partner’s pun telah menunjuk Kurator untuk membereskan harta pailit (boedil) PT Pismatex Textile Industries kepada Para Krediturnya, baik kreditur preveren, sparatis maupun kreditor konkuren.
Tujuannya, untuk bisa membereskan seluruh tagihan klien kami dari harta, asset dan kekayaan milik debitor tersebut.
“Harapannya Kurator atau harta balai peninggalan harta lelang ini dapat diangkat oleh majelis hakim untuk membereskan harta kekayaan debitor secara proporsional,” ujar Muhammad Dasuki.
Saat ini, dirinya pula membuka bagi kreditur yang tagihannya belum terdaftar untuk bersama-sama diajukan upaya hukumnya.
“Kami akan membuka posko pengaduan kreditur, jika upaya hukum ini dikabulkan majelis hakim. Harapannya pihak debitor harus kooperatif hadir pada persidangan, tanpa harus berakhir dengan status pailit,” ucap Dasuki.
Saat ini, Kantor Advokatnya memberikan gambaran untuk perusahaan di Pantura Pekalongan bisa mengaca peristiwa PT Pismatex Textile Industry dalam upaya restrukturisasi hutang, bilamana kondisi keuangan perusahaan tidak sehat.
“Pantura Pekalongan ini memiliki potensi besar bagi perusahaan yang ingin berkembang dan berjalan, bila kondisinya sudah kembang kempis. Bisa mengajukan upaya hukum PKPU sebagai upaya solusi terbaik,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu