Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sandakan Negeri Sabah diusir lagi oleh pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor).
Pengusiran WNI tersebut berdasarkan surat dari Konsulat RI di Tawau Negeri Sabah, Malaysia yang ditujukan kepada Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah, BP3TKI, Imigrasi, Polres dan Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Nunukan, kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis (12/2).
WNI yang diusir itu tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 17.43 wita dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Francis Ekspres dijemput oleh aparat kepolisian dan imigrasi untuk dikumpulkan di terminal pelabuhan.
Selama pendataan oleh kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan terungkap, sebagian besar atau sebanyak 34 orang memilih untuk kembali ke Malaysia untuk bekerja, empat orang berniat mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan dan dua orang lainnya meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Pada kesempatan itu pula, para WNI yang diusir ini mengaku berangkat ke Sabah menggunakan paspor lawatan (48 halaman) sebanyak 14 orang, delapan orang menggunakan paspor TKI (24 halaman) dan tidak menggunakan paspor sebanyak 18 orang.
Masih hasil pendataan itu, dari 40 WNI tersebut delapan orang diantaranya lahir di Malaysia yang terdiri enam laki-laki dan dua perempuan namun tidak memiliki surat lahir karena orangtuanya asal Indonesia hanya menggunakan paspor berada di negara itu.
Nasution mengaku mendapatkan informasi dari staf Konsulat RI Tawau bahwa pada Jumat (13/2) akan ada pengusiran WNI lagi oleh pemerintah Malaysia ke daerah itu dengan jumlah diperkirakan mencapai ratusan orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby