Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengusulkan agar keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat untuk menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah.
“Berkenaan dengan penyelesaian sengketa pilkada, perkuat keberadaan Bawaslu dengan kewenangan menyelenggarakan peradilan sengketa pilkada, dalam bentuk panel,” kata Agun, di Jakarta, Kamis (12/2).
Panel peradilan sengketa pilkada bisa dipenuhi sejumlah unsur majelis hakim antara lain dua anggota Bawaslu, dua orang unsur pakar hukum/politik pemilu, dua orang hakim MA, serta seorang unsur masyarakat.
Sementara itu, menyikapi pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2015, Agun menilai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti perlunya percepatan regulasi, UU dan PKPU, serta efektivitas sosialisasi pilkada serentak.
Selain itu terkait kesiapan partai politik, pendidikan pemilih, penetapan calon/pasangan calon melalui uji publik. Lalu, waktu penyelenggaraan yang harus diupayakan seefisien mungkin/dipersingkat.
Kemudian daftar pemilih yang mudah diakses publik, melibatkan KPK/penegak hukum, membuka seluas-luasnya kesempatan bagi calon perseorangan, hingga penerapan sanksi yang berat bagi siapapun yang melanggar UU dan PKPU.
Artikel ini ditulis oleh:

















