Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepaham untuk melindungi warga Ibu Kota dari produk berbahaya.
“Jakarta merupakan barometer di Indonesia terkait peredaran pangan dan obat. Di kota ini terjadi peredaran makanan dan obat ilegal, baik yang masuk atau keluar Jakarta,” kata Kepala BPOM Roy Sparingga saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman BPOM-DKI “Aman Obat dan Makananku, Aman Kotaku” di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/2).
Roy mengatakan lewat MoU itu akan membuat kewenangan pengawasan makanan dan obat oleh BPOM di Jakarta lebih luas.
Lebih lanjut, dikatakannya upaya tersebut bertujuan mengoptimalkan pengawasan yang dilakukan BPOM dalam mewujudkan tersedianya obat dan makanan yang aman, bermutu dan berdaya saing untuk warga Jakarta.
Jakarta dipilih BPOM karena kota ini dapat menjadi percontohan. Jika program pengawasan obat dan makanan di Jakarta dapat diawasi dengan efisien maka, kata Roy, akan lebih mudah untuk diterapkan di kota lain.
“Kewenangan kami itu bukan tak terbatas. Kami terbatas sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa yang jika ada keharusan mencabut izin suatu produk di daerah, seperti di Jakarta ini,” kata dia.
Dia juga mengharapkan kerja sama kedua belah pihak juga dapat meningkatkan daya saing UMKM bidang obat tradisional dan pangan melalui pembinaan mengenai cara pembuatan produk yang baik dan aman.
BPOM sendiri telah melakukan pengamatan dan evaluasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tahun 2014 pada lima pasar contoh di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Pasar Cibubur, Pasar Koja Baru, Pasar Tebet Barat, Pasar Grogol dan Pasar Johar Baru.
Dari upaya tersebut didapatkan informasi mengenai penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk pangan cenderung menurun dari tahun sebelumnya meskipun belum sepenuhnya dapat dikendalikan.
Sementara itu, hasil uji Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di sekolah dasar yang diintervensi di Jakarta tahun 2013 yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 17,1 persen dan menurun pada 2014 menjadi 14,76 persen.
PJAS tersebut TMS karena kadar mikrobiologis yang tidak memenuhi syarat serta masih mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan, seperti formalin, boraks dan rhodamin B.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















