Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria tidak hanya diduga melakukan perusakan terhadap CCTV terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kombes Agus merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama,” kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Adapun Divisi Propam Polri saat ini sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus.

Dalam sidang itu juga akan dihadirkan 14 saksi. Nantinya sidang KKEP akan memutuskan nasib karier Kombes Agus sebagai anggota di instansi kepolisian.

Selain Agus, ada enam tersangka lain soal obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,” ucap dia.

Diketahui, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Selain Kombes Agus, enam tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chucuk, dan Kompol Baiquni telah dilakukan sidang KKEP. Hasilnya, mereka bertiga dipecat sebagai anggota Polri. Akan tetapi, ketiganya mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra