Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI menilai masalah data dan distribusi bantuan sosial (bansos), khususnya bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) masih menjadi tantangan.

“Bantuan sosial, khususnya BLT jadi tantangan pada data dan distribusi. Dua ini yang selalu menjadi pokok perhatian kita,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada sektor perlindungan sosial dan ketenagakerjaan” secara daring di Jakarta, Kamis (8/9).

Robert berharap dengan upaya pemerintah saat ini melakukan update data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), membuat pemecahan masalah data dan distribusi bansos semakin membaik.

Pemerintah, kata Robert, saat ini sudah menggunakan berbagai macam sistem verifikasi mulai dengan geotagging, data spasial, pelibatan pejuang muda, dan sebagainya.

Namun, di sisi lain menurut UU Nomor 13/2011 pemutakhiran data harus kembali pada kewenangan pemerintah daerah. Sehingga hasil verifikasi data dari pemerintah daerah juga menjadi tantangan tersendiri.

Oleh karena itu, Robert mengatakan pihaknya akan mencermati penyaluran bansos mengenai ketepatan dan kecepatannya sampai pada sasaran, agar terhindar dari penyimpangan.

“Yang kita cermati dalam beberapa kasus terakhir itu masih saja kita lihat dalam praktik di lapangan terkait data dan distribusi, itu menjadi isu krusial,” ujar Robert.

Hal tersebut semakin ditekankan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Ahmad Sobirin, yang memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Sosial mengenai bansos BLT.

Ahmad mengatakan bahwa data penerima bansos tunai agar dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria.

Selanjutnya, perlu perlibatan pihak terkait, seperti pemerintah daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bantuan sosial tersebut.

Ketiga adalah distribusi bantuan agar dilakukan afirmasi bagi masyarakat dan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit yakni terluar, terpencil, terdalam.

“Jangan sampai karena mereka tinggal di daerah sulit, ongkosnya itu jauh lebih jauh lebih mahal daripada nominal bantuannya,” ujar Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pemadanan data jelas melibatkan pemerintah daerah, dimana kriteria penerima bantuan harus padan dengan Dukcapil.

Dengan keterlibatan Pemda, sudah 33,8 juta diperbaiki, ada 16,4 juta data usulan baru dan 3,6 juta data yang ditidurkan atas ketidaklayakan oleh Pemda setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial melalui pendamping sosial yang tersebar.

Namun, hal ini dikecualikan untuk penduduk di wilayah Papua Barat, Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur dan terutama masyarakat di kawasan 3 T, yang tidak bisa disalurkan melalui perbankan.

“Agar masyarakat 3T ini tetap mendapatkan haknya itu, Pos yang bisa menyalurkan, dan ini juga bisa diketahui langsung ketika melibatkan tingkat komunitas yang melibatkan aparat di tingkat seperti perangkat desa, termasuk juga tokoh agama dan di situ terlibat tokoh gereja,” ujar Harry.

Menteri Sosial dalam berapa bulan terakhir ini bolak-balik ke Papua, melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar ada trust (kepercayaan) dari masyarakat terhadap berbagai pelaksanaan program pemerintah di lapangan, katanya.*

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin