Jakarta, Aktual.co — Mantan panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menyatakan bahwa TNI dapat dikerahkan untuk mengatasi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, saat ini.
“(Pengerahan TNI) asal memang instruksi presiden maka itu yang harus dilakukan, tapi tidak tanpa keputusan presiden,” kata Endriartono di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/2).
Endriartono bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan mengenai ancaman serius yang dialamatkan kepada penyidik dan struktural KPK serta keluarga mereka.
“Dalam aturan memang tidak dibenarkan (pengerahan), tapi kalau presiden memerintahkan maka itu harus dilakukan dan saya percaya ini situasi belum mengharuskan turunnya TNI,” tambah Endri.
Mantan penasihat tim pembela KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman tersebut dapat mengancam keselamtan seluruh warga negara.
“Ternyata memberikan ancaman itu adalah hal yang serius karena ancaman ini bisa juga mengancam keselamatan seluruh warga negara kalau itu terjadi, cuma saya masih punya keyakinan tidaklah kalau itu dilakukan aparat atau institusi yang memberikan keselamatan kepada masyarakat, tapi memberikan ancaman,” tutur Endriartono.
Ia meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan keputusan cepat dalam menyelesaikan masalah KPK-Polri tersebut.
“Kita berharap sangat agar presiden segera memberikan keputusan kemudian keputusan itu dapat menenteramkan semua pihak untuk menyelesaikan semua persoalan demi persoalan dengan baik, kedua institusi bis kembali bekerja dengan normal,” jelas Endri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















