Jember, Aktual.com – Sebanyak kurang lebih 268 tenaga non ASN yang berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, mengikuti verval pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN yang dilakukan oleh BKAD Pemkab Jember.
Hal ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dimana pada Surat edaran itu juga dijelaskan untuk batas terakhir pendataan tenaga non ASN adalah tanggal 30 September 2022.
“banyak mas yang ikut verifikasi pendataan non ASN di disprindag karena memang lumayan banyak pegawainya mas,” ujar Kadisprindag Jember Bambang Saputro, ke Aktual.com saat dikonfirmasi melalui telepon. Rabu (14/09).
Selain itu, Ia menjelaskan jika pegawai non ASNnya tak hanya dikantor Disperindag saja, melainkan juga tersebar dipasar – pasar yang dikelola oleh pemkab Jember.
“pegawai non ASN kami tak hanya di kantor sini saja mas, tetapi juga tersebar di semua pasar se Kabupaten jember,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah hingga 31 Oktober 2022.
Oleh sebab itu, dengan dilakukan verval pendataan ini, Disperindag berharap semua pegawai non ASNnya masuk.
“kami sangat berharap dengan verval pendataan ini, pegawai non ASN kami bisa masuk semua mas,” pungkasnya.
(Aminudin Azis)
Artikel ini ditulis oleh:
Aminuddin Aziz