Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Asep Sukarno, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik menetapkan Asep Sukarno sebagai tersangka terkait jabatannya selaku Sekretaris BKSP Jabodetabekjur tahun 2013.
“Penetapan tersangka diduga saat menjabat selaku Sekretaris BKSP Jabodetabekjur pada tahun 2013. Dana hibah di BKSP Jabodetabekjur itu berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Sabtu (13/6).
Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah memanggil yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Asep mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan alias mangkir.
“Kemarin yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Tim penyidik akan mengagendakan kembali jadwal pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Tony.
Penyidik menetapkan Asep Sukarno sebagai tersangka karena saat menjabat Sekretaris BKSP Jabodetabekjur tahun 2013, telah melakukan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif, serta pemotongan dana APBD.
Artikel ini ditulis oleh: