Medan, Aktual.co — Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba), hasil penangkapan yang selama ini menjadi barang bukti peredaran Narkoba di Kota Medan, Kamis (12/2).
Pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan Cadika Pramuka Medan itu dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
Disebutkan, Narkoba senilai Rp29 Miliar itu terdiri dari Ganja seberat 4,2 ton, Sabu-Sabu seberat 2,2 kg, Ekstasi sebanyak 46.464 butir.
“Kota Medan bukan lagi tempat transit narkoba tetapi jauh dari itu, kota Medan merupakan target operasi dari pengedar narkoba,” tukas Kapolda kepada awak media usai pemusnahan.
Menurutnya, mengantisipasi tingginya peredaran Narkoba di ibukota Provinsi Sumut itu, pihaknya pihaknya berencana membangun posko-posko penyuluhan. Terutama, di lokasi-lokasi yang selama ini dinilai rawan, misalnya di Kampung Kubur.
“Kalau perlu, saya akan meminta Walikota Medan untuk mengganti nama kampung kubur menjadi kampung sejahtera,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















