Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 03 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 mengatur tentang Prosedur Pembelian Tenaga listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015 merupakan Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015 sampai dengan 2024.

“Kedua regulasi ini disusun guna meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP),” kata Jarman dalam acara “coffee morning” di Kantor Direktorat Ketenagalistrikan, Kuningan Jakarta, Kamis (12/2).

Dikatakannya, secara umum perencanaan penyediaan tenaga listrik yang tertuang dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2015 sampai dengan 2024 telah mempertimbangkan perencanaan penyediaan tenaga listrik yang ada dalam Draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2012-2031 dan Draft RUKN 2015-2034.

Ia menambahkan, untuk 10 tahun mendatang, PLTU batubara masih mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 42 GW (60 persen), sementara PLTGU sekitar 9 GW (13 persen) dan PLTG/MG sekitar 5 GW (7 persen). Adapun energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah PLTP sekitar 4,8 GW (7 persen) dan PLTA/PLTM dan pump storage sebesar 9.250 MW (13 persen).

“Terkait dengan konsumsi BBM yang masih tinggi di tahun 2015 sebesar 11,4 persen, direncanakan turun menjadi 1,4 persen pada tahun 2024,” imbuhnya.

Selain itu, salah satu regulasi yang diterbitkan untuk meningkatkan peran swasta dalam penyediaan tenaga listrik adalah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2014.

Berikut pokok-pokok aturan yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2014:
1. Prosedur pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung dilaksanakan maksimal dalam 45 hari dan untuk penunjukan langsung dilaksanakan maksimal 30 hari.
2. Untuk mempercepat proses pembelian, PLN wajib menyusun standar dokumen pengadaan dan standar PPA untuk masing-masing jenis pembangkit serta PLN dapat menunjukan Procurement Agent untuk membantu melakukan uji tuntas terhadap penawaran calon pengembang.
3. Harga patokan tertinggi yang atur per jenis pembangkit dan per kapasitas pembangkit, dengan menggunakan asumsi-asumsi availability factor, masa kontrak, heat rate, caloric value dan harga bahan bakar.
4. Harga patokan tersebut berdasarkan harga “levellized base” dan merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan COD.
5. Pembelian yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak diperlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh: