Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy menyayangkan tak adanya satu pasal pun yang dapat menjerat pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggannya, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini dikatakan terkait terbongkarnya jaringan prostitusi online beberapa waktu lalu.
“Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada Pasal 281 sampai Pasal 303, khususnya Pasal 296 dan Pasal 506 tidak ditunjukan untuk PSK,” kata Aboebakar, Senin (11/5).
Menurutnya, pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah prostitusi, yaitu mucikari dan calo. mucikari dan calo ini dapat dihukum bila perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal 296.
“Ini tantangan untuk kita. Mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP agar ke depannya para pelacur, termasuk prostitusi online dan para pelanggannya bisa ditindak dengan aturan pidana,” ujarnya.
Diketahui, praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City dibongkar oleh Unit V Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terungkap selama enam bulan ini, dua unit apartemen di Apartemen Kalibata City dijadikan sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur, sekaligus sebagai tempat melayani pelanggan. Mereka diketahui melakukan praktik ilegalnya di unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, dua unit di tower berbeda itu ternyata punya fungsi masing-masing. Unit di Tower Jasmine dijadikan tempat tinggal PSK yang ternyata masih di bawah umur. Sedangkan unit di Tower Herbras jadi tempat melakukan bersama pengguna jasa. Para pelanggan sebelumnya melakukan transaksi via internet.
Bahkan, pada Jumat (8/5) malam, pihak kepolisian mengamankan AA, seorang wanita yang berprofesi sebagai artis dan foto model, di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Diduga, AA akan ‘melayani’ pelanggannya di hotel tersebut.
Di sisi lain, Pemprov DKI mewacanakan lokalisasi prostitusi. Hal ini diyakini sebagai upaya penyadaran bagi para PSK.
“Kalau di lokalisasi, mungkin siangnya kami bisa datang, ada pastur, pendeta, kiai, datang buat dia (PSK) bertobat,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wacana Ahok ini mendapat kecaman dari kalangan masyarakat, terutama tokoh agama.

Artikel ini ditulis oleh: