Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute Sa’dullah meminta pesantren untuk menjadi teladan kepatuhan hukum, menyusul terjadinya rentetan persoalan di dunia pesantren yang menyebabkan beberapa santri menjadi korban.
“Karena pesantren kita berdiri di atas Negara Republik Kesatuan Indonesia (NKRI), maka secara otomatis kita perlu menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Kita perlu mendorong agar pesantren menjadi salah satu teladan atas kepatuhan hukum. Jadi, nanti pihak pengasuh perlu memperkuat advokasi hukum dan transparan jika ada masalah baru,” ucap Kang Sa’dun, sapaan akrab Sa’dullah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9).
Ia mengatakan bahwa akibat munculnya kasus yang melanda lembaga pendidikan agama tersebut, maka dunia pesantren disudutkan dengan konotasi negatif. Padahal, itu hanya terjadi di segelintir pesantren dari puluhan ribu pesantren yang ada di Indonesia.
Dalam diskusi terkait kemajuan pesantren di Indonesia, Kang Sa’dun menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sehingga pesantren harus dapat meneladani kepatuhan hukum yang menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalahan.
Bahkan, Kang Sa’dun mengusulkan perlunya advokasi dalam penyelenggara pesantren. Dirinya berharap pemerintah agar mengapresiasi jika ada pondok atau pengasuh pesantren yang berhasil menemukan metode atau terobosan dalam dunia pembelajaran kitab kuning.
Prof. Sahiron Syamsuddin yang menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Dewan Pakar SAS Institute menekankan bahwa pesantren telah berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa, negara, dan agama. Karena jauh sebelum Indonesia berdiri, pesantren telah jauh berkiprah di masyarakat, ucapnya.
“Sejalan seperti yang disampaikan Kang Sa’dun bahwa kepatuhan institusi pesantren terhadap hukum dan norma kebijakan pemerintah adalah penting. Di samping pesantren sebagai elemen bangsa terus memajukan metode pendidikan dan teknologi terapan,” kata Prof. Sahiron.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain