Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi (kanan) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) saat meninjau lahan Sorgum di Sumbawa Timur, NTT, Kamis (2/6) pagi. Foto: Humas Kementan RI
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi (kanan) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) saat meninjau lahan Sorgum di Sumbawa Timur, NTT, Kamis (2/6) pagi. Foto: Humas Kementan RI

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.

Dalam Perpres yang diteken pada 21 September 2022 ini, Jokowi menegaskan soal posisi jabatan Wakil Menteri (Wamen) Pertanian dalam struktur organisasi kementerian. Aturan ini termaktub dalam pasal 2 dan pasal 3.

“Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian tulis pasal 2 (1) Perpres 117/2022.

Selain itu, dalam Perpres Kementerian Pertanian ini juga disebutkan bawah Wakil Menteri Pertanian merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.

Berikut bunyi Pasal 2 Perpres Kementerian Pertanian tersebut:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 3 Perpres Kementerian Pertanian. Berikut bunyinya:

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Sebagai informasi, posisi Wakil Menteri Pertanian saat ini diisi oleh Harvick Hasnul Qolbi yang dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu.

“Mengenai kapan waktu saya dihubungi untuk diminta menjadi Wakil Menteri Pertanian itu saya diminta baru kemarin sore itu yang diharapkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya pada keterangan pers, Rabu (23/12/2020).

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi