Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum dari korban dugaan penipuan, dengan tersangka wanita berinisial NR, meminta kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat, segera melakukan penahanan. Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka No B/377/III/2022/SATRESKRIM/RESJB.
“Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata kuasa hukum korban, Tenrie Moeis dari Tenrie Moeis & Partners Lawfirm, melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Permintaan ini disampaikan karena, sudah lebih dari enam bulan, sejak NR ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2022, hingga saat ini belum juga ditahan.
Bahkan pada 2 dan 15 Agustus 2022, penyidik Polres Jakarta Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada NR, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Maka sudah patut dan selayaknya apabila Polres Metro Jakbar dan jajaran segera memerintahkan penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka NR ini, karena selain ada dugaan bahwa tersangka NR sudah tidak kooperatif lagi, juga adanya dugaan upaya melarikan diri serta tidak lagi menghargai Institusi Polri tercinta ini,” ujarnya.
“Bahkan ada dugaan upaya melarikan diri keluar negeri pada awal bulan September 2022 ini, beruntungnya Pihak Satreskrim Polres Metro Jakbar sudah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap Paspor si tersangka sebelumnya, apabila pihak Polres Jakarta Barat lengah sedikit saja bisa jadi kecolongan itu,” timpal kuasa hukum lainnya Firdaus.
Polres Jakbar, pengacara, penipuan
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin